Untuk pengalaman yang lebih baik silakan ubah browser Anda menjadi CHROME, FIREFOX, OPERA atau Internet Explorer.

Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang dilarang untuk dijual di situs SitusKuliner.com. Daftar barang dan jasa ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Layanan SitusKuliner.com. Oleh karena itu apabila pengguna melakukan penjualan atas barang dan jasa yang dilarang sebagaimana dinyatakan dalam halaman ini, berarti juga telah melanggar Syarat dan Ketentuan Layanan SitusKuliner.com, termasuk namun tidak terbatas pada:

LARANGAN UMUM

Pada pokoknya anda dilarang untuk mengiklankan:

Barang atau jasa yang tergolong berbahaya, melanggar hukum, mengancam, melecehkan, menghina, memfitnah, mengintimidasi, menginvasi privasi orang lain atau hak-hak lainnya, meremehkan, berkaitan atau dengan cara apapun atau melanggar hukum dengan cara apapun

  1. Iklan yang merugikan pihak ketiga dalam bentuk apapun
  2. Benda-benda atau jasa yang tergolong sensitif dan salah secara moral
  3. Barang hasil kejahatan.
  4. Produk elektronik yang belum dirilis / diluncurkan secara resmi di Indonesia oleh pemilik sah merek tersebut dan atau belum terdaftar di Ditjen Postel Keminfo atau belum terdaftar TKDN Kemenperin baik penjualan secara langsung ataupun secara preorder.

 

Akan tetapi selain hal-hal yang dinyatakan diatas, Anda juga dilarang untuk mengiklankan:

IKLAN YANG MELANGGAR PERATURAN PEMASANGAN IKLAN

Demi menjaga konten SitusKuliner.com agar tetap berkualitas, kami membatasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Iklan yang menduplikasi iklan lain yang sudah aktif
  2. Iklan yang mengarahkan ke website competitor
  3. Iklan dengan kategori yang tidak sesuai
  4. Iklan dengan foto terdapat kontak pribadi, foto buram, foto produk terbalik
  5. Iklan dengan penulisan harga DP/TDP/Angsuran/Cicilan pada iklan & penulisan harga yang tidak sesuai pada kolom harga
  6. Iklan dengan beberapa produk di deksripsi dan judul yang tidak sesuai dengan produk/jasa yang dijual.
  7. Menduplikasi iklan dengan iklan yang di nonaktikan sebelum 2 x 24 jam

IKLAN DENGAN MATERI DEWASA

Pemasang Iklan tidak diizinkan menempatkan iklan yang mengandung pornografi, bersifat dewasa, atau materi yang hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa, seperti misalnya:

  1. Benda atau gambar yang mengandung pornografi secara terang-terangan, terutama yang menampilkan jenis kelamin pria/wanita dan/atau pornografi yang melibatkan orang-orang di bawah usia dewasa
  2. Benda-benda terkait dengan kekerasan seksual
  3. Alat bantu seks, vibrator , obat seks, obat kuat, enlargement pill (obat pembesar kelamin), perangsang, pemerah puting, pemutih selangkangan, boneka seks
  4. Jasa pijat (++)
  5. Jasa lady escort/ ladies club, ladies night /wanita sewaan
  6. Jasa seks komersial
  7. Iklan-iklan yang cabul, atau bersifat atau bahkan secara implisit maupun eksplisit merupakan pornografi, atau bersifat atau bahkan secara implisit maupun eksplisit merupakan materi pedofilia.

IKLAN DENGAN MATERI YANG MENYUDUTKAN SESEORANG, KELOMPOK, ATAU ORGANISASI

SitusKuliner.com sangat meyakini kebebasan berekspresi, tetapi juga mengakui kebutuhan untuk melindungi kualitas iklan SitusKuliner.com bagi para penggunanya. Anda tidak diizinkan untuk mengunggah materi yang bersifat melecehkan atau intimidasi, atau yang menghasut kebencian atau mempromosikan kekerasan terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras atau asal etnis, agama, kecacatan, jenis kelamin, usia, status veteran, atau orientasi seksual/identitas gender ataupun menghasut atau untuk mendukung bahaya terhadap individu atau kelompok, antara lain:

  1. Benda atau gambar atau jasa yang yang melecehkan, mendegradasi, atau mengandung muatan kebencian terhadap individu atau kelompok individu atas dasar agama, jenis kelamin, orientasi seksual, ras, etnis, usia, atau cacat tubuh
  2. Iklan yang menganjurkan/membenarkan kekerasan atau membuat ancaman bahaya terhadap individu atau kelompok
  3. Iklan yang menghasut atau mempromosikan kebencian terhadap kelompok atau individu
  4. Iklan yang mendorong orang lain untuk percaya bahwa suatu kelompok atau individu adalah tidak manusiawi atau lebih rendah
  5. Iklan yang menyerang seseorang atau kelompok atas dasar orientasi seksual atau identitas gender.

Namun, iklan yang mengandung pendidikan, dokumenter, sejarah, ilmiah, atau materi artistik yang terkait dengan pendidikan diizinkan untuk diiklankan.

IKLAN YANG MERUPAKAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAUPUN HAK PIHAK KETIGA

Termasuk dalam kategori ini adalah iklan-iklan seperti misalnya:

  1. Barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada:
    Blackmarket item, Barang KW, Barang imitasi, Super premium, Grade AAA/+++, Barang bajakan, Copy dari original, Barang replica, Branded wanna be, Look alike, Musik, film, software, dan barang-barang lain yang melanggar hak kekayaan intelektual
  2. Akun digital termasuk Intenet messaging, email, password (kode identifikasi pengguna), PIN
  3. Iklan yang mencakup informasi pribadi atau identifikasi tentang orang lain tanpa persetujuan eksplisit orang itu.
  4. Iklan produk yang tidak diizinkan oleh Produsen atau Distributor resmi untuk diperdagangkan melalui media online seperti:
    Burberry
    Fredperry
    Tupperware

IKLAN NARKOBA, OBAT-OBATAN, MAKANAN, MINUMAN TERTENTU

Termasuk dalam kategori ini adalah iklan-iklan, seperti misalnya:

  1. Obat-obatan terlarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, termasuk Psikotropika dan obat-obatan, terutama obat-obatan, dan zat lain yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai pengganti, terlepas dari apakah kepemilikan dan pemasaran zat dan bahan kimia tersebut dilarang oleh hukum atau tidak.
  2. Obat-obatan yang berkhasiat untuk menyembuhkan penyakit kanker, tuberkolosis, poliomelitis,penyakit kelamin, impotensi, tiphus, kolera, tekanan darah tinggi, diabetes,lever dan penyakit lain yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI 386/MENKES/SK/IV/1994 tentang pedoman periklanan: obat bebas, obat tradisional, alat kesehatan, kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga dan makanan-minuman.
  3. Obat-obat yang memerlukan resep atau tindakan langsung oleh dokter, obat bius dan sejenisnya
  4. Obat Keras
  5. Obat-obatan (termasuk obat-obatan tradisional) yang tidak mempunyai izin edar dan/atau yang materi iklannya belum/tidak disetujui oleh pihak-pihak terkait
  6. Makanan, minuman dan obat-obatan yang belum terdaftar/dilarang oleh BPOM.

IKLAN PRODUK ALKOHOL DAN TEMBAKAU

Termasuk dalam kategori ini adalah iklan-iklan, seperti misalnya:

  1. Rokok, cerutu, tembakau, dan produk turunannya
  2. Rokok elektrik termasuk aksesori, dan cairannya
  3. Shisha termasuk aksesori, dan cairannya
  4. Alkohol dan minuman keras lainnya.

IKLAN JASA HACKING DAN CRACKING

SitusKuliner.com melarang iklan yang bertujuan untuk mempromosikan segala bentuk hacking atau cracking. Termasuk namun tidak terbatas pada memberikan petunjuk atau peralatan yang dapat mengubah dengan atau menyediakan akses ilegal ke software, server, atau situs web, seperti misalnya:

  1. Jasa jailbreak/bypass/unlocked
  2. Jasa instalasi Operating System yang tidak original/tersertifikasi
  3. Jasa injeksi Pulsa/Paket Data Internet
  4. Jasa/alat sadap dan intersepsi
  5. Lisensi perangkat lunak NFR (Not for Resale), versi uji, freeware, shareware, abandonware
  6. Perangkat lunak yang dirancang untuk operasi melanggar hukum atau moralitas, termasuk:
    Perangkat lunak ataupun perangkat keras yang mengandung virus atau komponen berbahaya lainnya;
    Perangkat lunak ataupun perangkat keras yang memungkinkan anda untuk mengambil informasi tentang pengguna komputer tanpa sepengetahuannya;
    Perangkat lunak ataupun perangkat keras untuk menghilangkan kunci dan password dari komputer desktop dan laptop, hard drive dan media penyimpanan lainnya serta informasi, instruksi dan layanan yang terkait dengan penghapusan atau memasang kunci tersebut
    Perangkat lunak ataupun perangkat keras yang memungkinkan anda untuk mengambil e-mail dari situs web atau memungkinkan seseorang untuk mengirim pesan secara massal ke pengguna jasa internet, instant messaging , dan lain-lain
    Perangkat lunak ataupun Perangkat keras yang bertujuan untuk merusak atau membatasi fungsi dari Perangkat lunak ataupun Perangkat keras suatu komputer atau peralatan telekomunikasi atau elektronik lainnya
  7. Kunci serial yang dijual tanpa menyediakan software
  8. Petunjuk, link dan FTP server, khususnya, mengandung informasi yang memungkinkan atau memfasilitasi seseorang untuk menciptakan atau memiliki bahan berbahaya, yang melanggar hukum, dan/atau merupakan kepemilikan yang dilarang
  9. Jasa pengerusakan website
  10. Jasa hacking (peretas)
  11. Jasa sadap dan intersepsi
  12. Software, benda-benda, ataupun jasa yang dirancang untuk operasi melanggar hukum atau yang melanggar moralitas.

IKLAN YANG MENAWARKAN PROGRAM KOMPENSASI (” PAY-TO ”)

Istilah ” pay-to ” mengacu pada situs yang menjanjikan pembayaran atau insentif kepada pengguna yang mengklik iklan, surfing web , membaca email, atau melakukan tugas-tugas lain yang sejenis, mengarahkan lalu lintas ke luar layanan SitusKuliner.com atau suatu pembayaran di luar layanan SitusKuliner.com, seperti misalnya:

  1. Iklan yang merupakan atau mengandung kode link referral , atau junk mail , atau spam atau surat berantai
  2. Iklan mengenai suatu barang dan/atau jasa yang palsu, menipu, menyesatkan /mis informasi, atau tergolong merupakan penawaran “umpan dan klik (Bait and click )”
  3. Iklan “Pay per sale”, ”Pay-To-Click”, ”Pay-To-Surf”, ”Auto-Surf”, ”Pay-To-Search”.

IKLAN YANG MENGGUNAKAN MEREK MILIK KAMI

Penggunaan fitur merek milik kami seperti logo, screenshot , atau fitur khas lain tanpa izin kami tidak diperbolehkan, seperti misalnya:

  1. Iklan yang meniru orang atau badan usaha atau badan hukum, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap karyawan kami, atau pemerintah atau afiliasi yang salah dengan seseorang atau badan usaha atau badan hukum.

Untuk informasi lebih lanjut tentang penggunaan merek dagang dan fitur merek, silahkan menghubungi kami melalui form hubungi kami.

IKLAN DENGAN MATERI KEKERASAN

SitusKuliner.com tidak mengizinkan iklan yang berisi gambar grafis atau berdarah seperti pertumpahan darah, dan kecelakaan mengerikan atau aneh, seperti misalnya:

  1. Organ tubuh manusia, darah
  2. Barang ataupun jasa terkait dengan penyiksaan baik hewan maupun manusia.

IKLAN SENJATA, MILITER DAN PELEDAK

SitusKuliner.com tidak mengizinkan Anda untuk menjual, memfasilitasi atau mendukung penjualan senjata dan aksesoris senjata (kecuali aksesoris airsoftgun & aksesoris paintball) termasuk namun tidak terbatas pada penjualan amunisi, bagian senjata, pistol, senapan, senjata udara, dan senjata bius. Kebijakan ini juga melarang iklan yang menjual bahan peledak, termasuk kembang api serta produk-produk yang berhubungan dengan militer, seperti misalnya:

  1. Senjata (termasuk senjata api, senapan angin dan benda yang mirip/sejenisnya)
  2. Tanda kepangkatan.
  3. Atribut instansi pemerintah (Polri,TNI,Dishub,sejenisnya)

IKLAN YANG MEMUNGKINKAN PERILAKU TIDAK JUJUR

Kami sangat menghargai kejujuran dan keadilan, sehingga kami tidak mengizinkan iklan dengan materi yang dapat membantu pengguna untuk melakukan kecurangan atau menyesatkan orang lain, seperti misalnya:

  1. Iklan yang bertujuan untuk penipuan dan/atau mendukung penipuan
  2. Mendorong pencucian uang
  3. Jasa pemalsuan dokumen, jual ijazah, jual sertifikat
  4. Jasa pembuatan skripsi, tesis, disertasi termasuk namun tidak terbatas pada skripsi, tesis, disertasi itu sendiri
  5. Skema piramida atau pemasaran afiliasi atau money game
  6. STNK dan atau BPKB yang dijual tidak bersamaan dengan kendaraan yang dimaksud dalam STNK dan atau BPKB tersebut
  7. Penipuan Jasa dan lowongan kerja
  8. Tiket transportasi yang sudah mempunyai nama di tiket tersebut.

LAIN-LAIN

Selain hal-hal di atas anda juga dilarang untuk mengiklankan:

  1. Manusia ( human trafficking )
  2. ASI (Air Susu Ibu)
  3. Barang baru yang tergolong wajib memiliki SNI, namun tidak memiliki SNI
  4. Barang baru yang wajib memiliki petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual, namun tidak memilikinya
  5. Barang baru yang wajib mencantumkan label Bahasa Indonesia pada barang tersebut, namun tidak mencantumkannya
  6. Barang yang diimpor dalam keadaan bekas untuk diperjual belikan di Indonesia
  7. Tanaman & binatang yang dilindungi oleh Negara berdasarkan Undang Undang NOMOR P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Termasuk bagian tubuh dari tanaman & binatang tersebut, seperti taring, cakar, kulit, hasil awetan, dll.
  8. Benda-benda atau jasa yang berhubungan dengan perjudian, lotere dan taruhan
  9. Produk multi-level marketing, money games, cepat kaya dan sejenisnya
  10. Saham, obligasi, surat berharga lainnya, utang, dana investasi, pertukaran valuta asing, produk asuransi dan instrumen keuangan lain yang ditawarkan sebagai bentuk investasi dan/atau penempatan dana
  11. Kartu kredit, kredit tanpa agunan dan sejenisnya
  12. Lampu strobo/lightbar
  13. Repeater /penguat sinyal
  14. Bahan kimia, beracun dan berbahaya, seperti misalnya: sulfuric acid, carbide (karbit)
  15. Jasa bantuan hukum
  16. Jasa bodyguard dan/atau tukang pukul
  17. Produk atau jasa yang berkaitan dengan mistis/takhayul
  18. Rumah bekas yang bersubsidi pemerintah
  19. Iklan berkaitan dengan pekerjaan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan TKW (Tenaga Kerja Wanita)
  20. Iklan pencarian kerja dan penyedia kerja untuk anak dibawah umur 18 tahun
  21. Jasa pernikahan siri
  22. Produk dan Jasa suntik putih.
  23. Jasa pembuatan atau pengurusan SIM & KTP
  24. Jasa pendaftaran layanan transportasi dan jasa online termasuk tetapi tidak terbatas pada Ojek Online, taxi online, mobil online, massage online, make-up online, automotif online, dan lainnya yang dirasa SitusKuliner.com Indonesia termasuk dalam kategori tersebut

Keterangan

SitusKuliner.com Indonesia berdasarkan pertimbangannya sendiri mempunyai hak untuk memutuskan iklan yang ditayangkan dan mencabut iklan yang tidak sesuai dengan peraturan pemasangan iklan, maupun dengan mempertimbangkan berbagai alasan tertentu. Peraturan ini akan selalu diperbarui dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Top